SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS TAHUN 2025

SPI adalah Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan survei nasional yang bertujuan untuk mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN di seluruh Indonesia.
Tujuan SPI KPK 2025
- Menilai persepsi dan pengalaman masyarakat, pegawai, serta pakar terhadap integritas instansi pemerintah.
- Mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik.
- Menjadi indikator pencegahan korupsi berbasis partisipasi publik.
Siapa yang Menjadi Responden?
- Pegawai di instansi pemerintah yang disurvei.
- Masyarakat umum yang pernah menggunakan layanan instansi tersebut dalam satu tahun terakhir.
- Pihak independen seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, jurnalis, dan akademisi.
Pelaksanaan SPI 2025
- Dilaksanakan oleh KPK dari Agustus hingga Oktober 2025.
- Melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.