Netralitas ASN



Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c

Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12 – 15

PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres
 

Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Info Penting Lainnya

Avatar

Netralitas ASN

Netralitas ASN

2023-11-28 06:20:16
Avatar

Dirgahayu TNI

TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju

2023-10-03 09:51:24
Avatar

Seleksi Penerimaan Calon Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2023

2023-09-21 00:58:38
Avatar

Opini WTP atas LHP LKPD Tahun 2022 Kab. Konawe Kepulauan

Opini WTP atas LHP LKPD Tahun 2022 Kab. Konawe Kepulauan

2023-05-18 02:03:48