Sekda Konkep Anjurkan ASN Bayar Zakat Fitrah di Konkep

Langara, Konkepkab.go.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Ir. H. CECEP TRISNAJAYADI, M.M menganjurkan ASN Konkep untuk membayar Zakat Fitrah di wilayah Konkep untuk meningkatkan perputaran ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Cecep sesaat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/03/2025)
"Kita berharap dengan disetorkannya Zakat Fitrah di Konkep, putaran ekonomi jadi lebih meningkat dan dinikmati oleh masyarakat Konkep", Ujarnya.
Cecep menambahkan sebesar 60% s/d 70% ASN Konkep memiliki keluarga di luar daerah sehingga cenderung melakukan penyetoran zakat bukan di wilayah Konkep.
"Para ASN inikan bekerja disini, sehingga dengan mereka membayar zakat disini kita mengharapkan ada perputaran uang yang terjadi di masyarakat Konkep", Tambahnya.
Sebelumnya Pemkab. Konawe Kepulauan telah Mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya & Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 1446 H/2025 M.
Surat Keputusan ini menjadi acuan bagi para Muzaki (Pemberi Zakat) di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam melaksanakan kewajiban zakatnya sebagai Umat Islam.
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konawe Kepulauan untuk Tahun 1446 H/2025 M
Terkait dengan besaran Zakat Fitrah lanjut Cecep, telah tertera dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 62 Tahun 2025 yaitu sebanyak 3,5 Liter / jiwa dan jika diuangkan yaitu sebesar :
1. 60.000 bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makan pokok beras super
2. 50.000 bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makan pokok beras premium
3. 42.000 bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makan pokok beras medium
4. 30.000 bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makan pokok non beras