Rotasi Jabatan Kepala Sekolah, Bupati Konkep Lantik 68 Kasek SD dan SMP
Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Ir. H. Amrullah, MT resmi melantik dan mengukuhkan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretariat Daerah (Sekda), Pejabat Administrator, dan 68 Kepala Sekolah SD dan SMP di Rujab Bupati, Kamis (30/5/2024).
Ir. H. Cecep Trisnajayadi., MM kembali dilantik melanjutkan posisinya sebagai Sekda Konkep berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor B.1520/JP.00.01/04/2024 tertanggal 30 April 2024.
Dalam sambutanya, Amrullah berpesan kepada Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi yang kembali dikukuhkan tersebut, agar dapat terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang ada di perangkat daerah dengan terus berkoordinasi seluruh stakeholder yang ada.
Bupati Konkep juga mengucapkan selamat dan menitip pesan kepada Pejabat Administrator Eselon III untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kepada Kepala Sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan semaksimal mungkin menuju Wawonii Bangkit.
“Saya berharap kepada saudara-saudara yang telah menerima karunia dan amanah sebagai kepada Kepala Sekolah untuk selalu memberikan pelayanan pendidikan sebaik mungkin kepada masyarakat untuk meningkatkan indeks pendidikan di Konkep yang kita cintai ini,” ungkap Amrullah dalam sambutanya.
Lebih lanjut Amrullah menjelaskan, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat kompleks. Menurutnya, Kepala Sekolah harus mempunyi kompetensi kepribadaan, manajerial, kewirausahaan, supervisi manajerial dan akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan sosial.
“Segera beradaptasi dengan tempat tugas yang baru, pelajari lingkungan sekitar, buat langkah-langkah perubahan nyata menuju ke arah yang lebih baik lagi,” harapnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep Armin, S.Pd menungkapkan, pelantikan Kepala Sekolah ini berdasarkan ketentuan Permendikbud bahwa masa jabatan Kepala Sekolah dalam satu periode 4 tahun.
“Kepala Sekolah yang baru diantik tadi ada 68 orang, karena masa tugas sudah lebih dari 4 tahun dan selanjutnya Kepala Sekolah yang lama tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendikbud itu yang kita tidak lanjutkan. Kemudian ada yang dipromosikan jabatanya karena sudah ada yang pensiun dan ada yang diroling,” ucap Armin saat diwawancara usai pelantikan.
Armin berharap Kepala Sekolah yang baru dilantik agar mengimplementasikan tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut demi kelancaran proses pembelajaran.
“Fungsi manajerial, pengembangan kewirausaanya dan supervisi kepada guru-guru itu harus dijalankan dengan baik. Karena kurikulum dibuat dan disusun untuk diperuntukan kepada peserta didik, bagaimana terjadi proses pembelajaran yang menyenangkan,” pungkanya.(jarman potretsultra/ Usan)
Sumber : potret sultra/mursalin